MAKALAH PERAN INVESTASI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Salah satu teori ekonomi pembangunan yang sampai sekarang
masih digunakan adalah teori Tabungan dan Investasi oleh Harrod-Domar. Dalam
teori ini mencapai kesimpulan bahwa pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh
tingginya tabungan dan investasi. Kalau tabungan dan investasi rendah maka
pertumbuhan ekonomi suatu Negara juga akan rendah. Masalah pembangunan pada
dasarnya merupakan masalah menambahkan investasi modal, masalah keterbelakangan
adalah masalah kekurangan modal. Kalau ada modal dan modal itu diinvestasikan
hasilnya adalah pembangunan ekonomi. Sekarang ini hampir di semua negara,
khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan
suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga
kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi
permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi
internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan
hukum. Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya
bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu
ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan
bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan.
Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara
modal nasional dan modal asing.
Sekarang ini banyak negara-negara yang melakukan
kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun
modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan
mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja,
peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan
devisa. Menurut Husnan (1996:5) menyatakan bahwa “Proyek investasi merupakan suatu rencana untuk menginvestasikan
sumber-sumber daya, baik proyek raksasa ataupun proyek kecil untuk memperoleh
manfaat pada masa yang akan datang.” Pada umumnya manfaat ini dalam bentuk
nilai uang. Sedang modal, bisa saja berbentuk bukan uang, misalnya tanah,
mesin, bangunan dan lain-lain.Namun baik sisi pengeluaran investasi ataupun
manfaat yang diperoleh, semua harus dikonversikan dalam nilai uang. Suatu
rencana investasi perlu dianalisis secara seksama. Analisis rencana investasi
pada dasarnya merupakan penelitian tentang dapat tidaknya suatu proyek (baik
besar atau kecil) dapat dilaksanakan dengan berhasil, atau suatu metode
penjajakkan dari suatu gagasan usaha/bisnis tentang kemungkinan layak atau
tidaknya gagasan usaha/bisnis tersebut dilaksanakan. Suatu proyek investasi
umumnya memerlukan dana yang besar dan akan mempengaruhi perusahaan dalam
jangka panjang. Oleh karena itu dilakukan perencanaan investasi yang lebih
teliti agar tidak terlanjur menanamkan investasi pada proyek yang tidak
menguntungkan
1.2.Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah disebutkan diatas maka dapat dirumuskan masalahnya sebagai
berikut:
1.2.1. Apa pengaruh investasi dalam
perekonomian?
1.2.2. Bagaimana perkembangan investasi di
Indonesia?
1.2.3. Bagaimana ketentuan hukum investasi
di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Investasi
Menurut Sunariyah (2003:4): “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang
dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan
keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Berdasarkan teori ekonomi,
investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak
dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi).
Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen
dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek
tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan
investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan
dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada
pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang
lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut
akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu
perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi,
tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut
daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
2.2. Jenis – Jenis Investasi
Menurut
Senduk (2004:24) bahwa produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara
lain:
1.
Tabungan
2.
Deposito
3.
Reksadana
4.
Obligasi
5.
Saham
6.
Emas
7.
Properti
2.3. Pengaruh Investasi Dalam Prekonomian
Indonesia
Pemerintah menargetkan 10,7 juta lapangan kerja baru, serta
menurunkan tingkat kemiskinan menjadi sekitar 8-10% pada akhir tahun 2014.
target itu bisa tercapai asalkan setiap tahunnya perekonomian meningkat 30%
lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Untuk mendorongnya, pemerintah harus
fokus pada tiga hal, yaitu ekspor, investasi pemerintah dan publik, serta
konsumsi. Di samping itu, investasi yang dikembangkan pun harus lebih memihak
pada penciptaan lapangan kerja.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 sebesar 6,3-6,4% pemerintah menargetkan pertumbuhan laju investasi sebesar 10% pada tahun 2011. Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan perkiraan realisasinya pada tahun 2010 yang sebesar 8%. Membaiknya likuiditas keuangan global akan semakin mendorong masuknya aliran modal dari luar negeri sehingga menggerakkan kinerja investasi domestik dan daya saing perekonomian nasional. Kebutuhan investasi nominal tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp2.243,8 triliun. Kebutuhan investasi tersebut akan bersumber dari PMA dan PMDN sebesar 26,8%, kredit perbankan 17,4%, pasar modal 16,7%, belanja modal pemerintah 12,4%, dan sumber-sumber investasi lainnya.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 sebesar 6,3-6,4% pemerintah menargetkan pertumbuhan laju investasi sebesar 10% pada tahun 2011. Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan perkiraan realisasinya pada tahun 2010 yang sebesar 8%. Membaiknya likuiditas keuangan global akan semakin mendorong masuknya aliran modal dari luar negeri sehingga menggerakkan kinerja investasi domestik dan daya saing perekonomian nasional. Kebutuhan investasi nominal tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp2.243,8 triliun. Kebutuhan investasi tersebut akan bersumber dari PMA dan PMDN sebesar 26,8%, kredit perbankan 17,4%, pasar modal 16,7%, belanja modal pemerintah 12,4%, dan sumber-sumber investasi lainnya.
Melihat kondisi Indonesia setidaknya ada lima alasan
mendasar mengapa Indonesia membutuhkan investasi asing saat ini:
a. Penyediaan lapangan kerja
b. Mengembangkan industri subsitusi
impor untuk menghemat devisa Kehadiran penanaman modal asing dapat dipergunakan
untuk membantu mengembangkan industri subsitusi impor dalam rangka menghemat
devisa.
c. Mendorong berkembangnya industri
barang-barang ekspor non-migas untuk mendapatkan devisa.
d. Pembangunan daerah-daerah
tertinggal. Investasi asing diharapkan sebagai salah satu sumber pembiayaan
dalam pembangunan yang dapat digunakan untuk membangunInfrastruktur seperti
pelabuhan, listrik, air bersih, jalan, rel kereta api, dan lain-lain.
e. Alih teknologi. Salah satu tujuan
mengundang modal asing adalah untuk mewujudkan alih
teknologi.
Ada beberapa anggapan mengenai manfaat investasi asing
terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebagai berikut :
1. Investasi asing akan menciptakan
perusahaan-perusahaan baru, memperluas pasar atau merangsang penelitian
dan pengembangan teknologi lokal yang baru.
2. Investasi asing akan meningkatkan
daya saing industri ekspor, dan merangsang ekonomi lokal melalui pasar kedua
(sektor keuangan) dan ketiga (sektor jasa/pelayanan).
3. Investasi asing akan meningkatkan
pajak pendapatan dan menambah pendapatan lokal/nasional, serta memperkuat nilai
mata uang lokal untuk pembiayaan impor.
4. Pembayaran utang adalah esensial
untuk melindungi keberadaan barang-barang finansial di pasar internasional dan
mengelola integritas sistem keuangan. Kedua hal ini, sangat krusial uuntuk
kelangsungan pembangunan.
5. Sebagian besar negara-negara Dunia
Ketia tergantung pada investasi asing untuk menyediakan kebutuhan modal
bagi pembangunan karena sumberdaya-sumberdaya lokal tidak tersedia atau
tidak mencukupi.
6. Para penganjur investasi asing
berargumen bahwa sekali investasi asing masuk, maka hal itu akan menjadi batu
alas bagi masuknya investasi lebih banyak lagi, yang selanjutnya menjadi tiang
yang kokoh bagi pembangunan ekonomi keseluruhan.
2.4. Investasi di Indonesia
Perkembangan investasi di Indonesia menunjukkan keadaan yang
menggembirakan. Pada tahun 2007, total investasi di Indonesia mencapai Rp 983,9
trilyun (atas dasar harga berlaku). Angka ini hampir tujuh belas kali lipat
dibandingkan investasi pada tahun 1990 yang sebesar Rp 58,9 trilyun.
Investasi tersebut dilakukan baik oleh pemerintah maupun
masyarakat/swasta. Meskipun demikian, peranan investasi pemerintah relatif
kecil. Dari total investasi pada tahun 2007, hanya 12,75 persen (Rp 125,4
trilyun) yang merupakan investasi pemerintah, sedangkan sebagian besar lainnya
(87,25 persen atau Rp 858,5 trilyun) merupakan investasi masyarakat. Selain
itu, jika dilihat selama periode 1990 – 2007, perkembangan investasi pemerintah
juga relatif lebih lambat dibandingkan investasi masyarakat. Total investasi
masyarakat pada tahun 2007 hampir dua puluh dua kali lipat dibandingkan
investasi masyarakat pada tahun 1990, sedangkan investasi pemerintah tahun 2007
hanya sekitar enam kali lipat dibandingkan keadaan tahun 1990.
2.5. Ketentuan hukum Investasi di
Indonesia
Pengaturan tentang kegiatan penanaman modal di Indonesia
diatur dalamUU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 3 ayat
(1)huruf a, disebutkan bahwa kegiatan penanaman modal
diselenggarakanberdasarkan asas kepastian hukum. Sementara itu yang dimaksud dengan“asas
kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalamsetiap kebijakan dan
tindakan dalam bidang penanaman modal.2 Dalam konteks ini yang dimaksud dengan
kepastian hukum adalah adanyakonsistensi peraturan dan penegakan hukum di
Indonesia. Konsistensi peraturan ditunjukkan dengan adanya peraturan yang tidak
saling bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lain, dan dapat
dijadikan pedoman untuk suatu jangka waktu yang cukup, sehingga tidak terkesan
setiap pergantian pejabat selalu diikuti pergantian peraturan yang bisa saling
bertentangan.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Pertumbuhan ekonomi pada zaman
sekarang ini berdampak pada kehidupan penduduk suatu negara. Semuanya ini
berpengaruh pada kesejahteran rakyat banyak. Penguatan peran dan kelembagaan
pemerintah sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan investasi.
Daya tarik investasi bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain
meningkatkan pelayanan perijinan, meningkatkan kepastian hukum,meningkatkan
diversifikasi pasar dan mendorong komoditi lokal yang bernilai tambah tinggi.
Investasi didorong dengan meningkatkan akses UKM pada sumberdaya produktivitas.
Tanpa lembaga dan kapasitas yang siap maka kebijakan tidak bisa terealisasi
secara maksimal. Tujuan dan prospek yang ingin dicapai sulit untuk dicapai dan
kemungkinannya malah akan hilang. Pemerintah perlu menata kembali fungsi
organisasi dan manajemen yang ada saat ini.
Perkembangan investasi di Indonesia
menunjukkan keadaan yang menggembirakan. Pada tahun 2007, total investasi di
Indonesia mencapai Rp 983,9 trilyun (atas dasar harga berlaku). Angka ini
hampir tujuh belas kali lipat dibandingkan investasi pada tahun 1990 yang
sebesar Rp 58,9 trilyun.Investasi tersebut dilakukan baik oleh pemerintah
maupun masyarakat/swasta. Meskipun demikian, peranan investasi pemerintah
relatif kecil. Dari total investasi pada tahun 2007, hanya 12,75 persen (Rp
125,4 trilyun) yang merupakan investasi pemerintah, sedangkan sebagian besar
lainnya (87,25 persen atau Rp 858,5 trilyun) merupakan investasi masyarakat.
Pengaturan tentang kegiatan
penanaman modal di Indonesia diatur dalamUU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Dalam Pasal 3 ayat (1)huruf a, disebutkan bahwa kegiatan penanaman modal
diselenggarakanberdasarkan asas kepastian hukum. Sementara itu yang dimaksud
dengan“asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang
meletakkanhukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalamsetiap
kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal
3.2.Saran
1. Beberapa negara sedang berkembang
mengalami ketidak stabilan sosial, politik, dan ekonomi. Ini merupakan
sumber yang menghalangi pertumbuhan ekonomi. Adanya pemerintah yang kuat dan
berwibawa menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban hukum serta persatuan
dan perdamaian di dalam negeri. Ini sangat diperlukan bagi terciptanya iklim
bekerja dan berusaha yang merupakan motor pertumbuhan ekonomi.
2. Pertumbuhan ekonomi merupakan hasil
akumulasi kapital dan investasi yang dilakukan terutama oleh sektor swasta yang
dapat menaikkan produktivitas perekonomian. Hal ini tidak dapat dicapai atau
terwujud bila tidak didukung oleh adanya barang-barang dan pelayanan jasa
sosial seperti sanitasi dan program pelayanan kesehatan dasr masyarakat,
pendidikan, irigasi, penyediaan jalan dan jembatan serta fasilitas komunikasi,
program-program latihan dan keterampilan, dan program lainnya yang memberikan
manfaat kepada masyarakat.
3. Rendahnya tabungan-investasi masyarakat
(sekor swasta) merupakan pusat atau faktor penyebab timbulnya dilema kemiskinan
yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Seperti telah diketahui hal ini karena
rendahnya tingkat pendapatan dan karena adanya efek demonstrasi meniru tingkat
konsumsi di negara-negara maju oleh kelompok kaya yang sesungguhnya bisa
menabung.
Comments
Post a Comment